Pejuang Keadilan mengomentari Kasus Pidana di Pengadilan Negeri Tigaraksa

TANGERANG, INFODESAKU – Jaksa penuntut umum Esty SH jaksa kejaksaan negeri tigaraksa Menjerat terdakwa dengan pasal 170 KUHP. Dari lapas Jambe ke 9 terdakwa Halimi,Rahmat Hidayat, Tajudin, Saipul Bahri, Ade Sunarya, alias gareng, Juari, Faturahman. Yusfikar dan Hariyanto. Di sidangkan lewat firtual lapas Jambe dan Pengadilan Negeri Tangerang.

Yusfikar dan Hariyanto tidak mau di dampingi penasehat hukum dari Posbakum pemuda Pancasila. Ke dua terdakwa maju sendiri dalam persidangan.

Saksi pelapor Royke Parera HRD PT Hilon,
M Gufron sekurity. Perusahaan produksi pembuatan bahan dasar dakron
Yulianti. Lusi nurmalasari. Dalam keteranganya di hadapan majelis hakim Gatot Mawardi SH MH tidak beda seperti yang di terangkan Royke Parera.

Pengrusakan pintu gerbang PT Hilton di pasar Kemis. 8 Oktober 2020 ujar Royke di hadapan majelis Hakim Gatot SH. MH. Masa menggunakan seragam orance lebih dari 20 orang.

Masa mendobrak menendang pintu dari ormas pemuda Pancasila. Tetapi saksi tidak tahu siapa yang mendobrak. Ketika majelis hakim Gatot memperlihatkan terdakwa lewat layar TV saksi pun tidak tahu.

Pintu kagar jebol. Tempat fail berkas rusak bangku patah. Setelah pintu roboh ada 3 orang masuk ujar saksi. Tidak ada barang yang hilang.

Mereka demo Karna terbawa Isu undang undang omni buslauw” dalam teriakan pendemo” anjing lu semua gue pada demo lu masih kerja. Keluar semua matikan mesin jangan ada yang bekerja dalam kesaksian Royke di bacakan jpu dalam BAP polulisi.

Stop produksi karyawan keluar ujar saksi. Menirukan ucapan pendemo. Produksi mesin sudah mati Karna karyawan sudah siap demo ujar saksi.

Hakim anggota memperingati saksi supaya bicara sejujur-jujurnya Karna sudah di sumpah. Jangan ada yang di tutup tutupi, jangan di kesimpulan dalam memberikan keterangan Karna ini menyangkut nasip orang

Saksi mengenali terdakwa Ade Faturahman alias Gareng ketika JPU Hesti memperlihatkan Poto dalam BAP.

Buruh juga ikut dorong pintu gerbang.
Perwakilan dari pihak PP sudah melakukan damai ke PT Hilon kerugian 5 juta. Sudah selesai sudah damai tetapi kok tiba tiba di panggil sidang ujar Boyke.

Tidak beda kesaksian sekurity m Gufron, Lusi nurmalasari dan Yulianti. Saya tahunya yang masuk ke pabrik 2 orang berseragam loreng oranye bertuliskan pemuda Pancasila di bahunya ada tulisanya provos.

Kuasa hukum terdakwa Amrizal Nasution SH MH mengatakan. Sebenarnya masalah ini sudah selesai. Sudah ada damai dan kerugian juga sudah di bayar ujar Nasution.

Nazarono SH perdamaian sudah di lakukan tetapi perkaraasih di paksakan naik. Sudah tidak ada tuntutan. Kawan kawan kami itu korban rencana undang undang Omni buslaw

Sedangkan di ruang sidang satu duduk di kursi pesakitan Kin kin anindia penyebar posting kebencian tentang undang undang Omni buslau hanya bisa pasrah.

Kim kin anindia memposting tentang rancangan undang undang Omni buslaow penyebaran hoax melalui FB yang bisa menggerakkan masyarakat demo masa. Jadi pemuda Pancasila ini korban postingan ujaran kebencian oleh terdakwa Kin kin anindia.

Di tempat terpisah pegiat Hukum Agunawan dari Universitas Bhayangkara Jakarta mengomentari kasus yang berjalan tersebut menurutnya

” Berdasarkan keterangan pengacara Nazarono,.SH,bahwa perdamaian sudah dilakukan akan tetapi perkara masih dipaksakan naik ke meja hijau. Sungguh sangat disayangkan sekali ketika suatu perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan tetapi masih dilanjutkan ke meja hijau,karena didalam hukum pidana ada istilah “Ultimum Remedium” hal ini bermakana jika suatu perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan, negosiasi, perdata, ataupun hukum administrasi maka jalur tersebut yg hendak dilalui karena sejatinya sanksi dari hukum pidana sangat lah keras. Didalam Pasal 170 ayat 1 KUHP dijelaskan bahwa “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.” Menurut keterangan pengacara Nazarono,.SH bahwa terdakwa korban rencana Undang-undang Omni Buslaw atau dengan kata lain terdakwa melakukan pengrusakan karena akibat hasutan dan provokasi masa aksi ditambah dengan ujaran kebencian oleh Kin kin anindia. Hendaknya pihak PT Hilon tidak melanjutkan perkara ini karena kerugian sudah dibayarkan sesuai dengan akibat pengrusakan yang dilakukan.”
Bayu Ramadhan Menambahkan

” Sangat sayangkan sekali demo yang berujung kerusuhan dan pengrusakan terhadap PT hilon. Seharus nya pendemo memahami batas-batasan yang mana harus di lakukan dan yang mana tidak harus di lakukan agar guna tidak melanggar aturan atau perbuatan yang melawan hukum. Memang demo di bolehkan dalam menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan yang di atur UU HAM no 39 tahum 1999 bagian kelima hak atas kebebasan pribadi pasal 23. uu ham no 39 tahun 1999. Kebebasan tidak serta merta bebas. Tapi ada batasan yang tentukan.” Cetus Bayu

Sejalan dengan itu Arifin AlKautsar pejuang HAM memberikan pencerahan Hukum nya

“Secara hukum menyampaikan pendapat di muka umum adalah sah sesuai yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28.Adapun untuk mekanisme pelaksanaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum juga di atur dalam Undang-undang dan juga di atur dalam peraturan Kapolri no.7 tahun 2012.Jadi sebelum melakukan demonstrasi hal yang harus dicermati para demonstran adalah hal-hal yang dilarang agar tidak terkena sanksi akibat melanggar peraturan.Berdasarkan pasal 16 UU no.9 tahun 1998 ,pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum,dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Meskipun unjuk rasa ini di perlukan sebagai pengontrol kebijakan pemerintah akan tetapi jangan sampai melakukan pengrusakan,jadilah demostran yang paham terhadap aturan,biar tidak membuat pengrusakan ataupun membuat kerusuhan.” Jelas Arifin

Laporan : Faisal

Related posts

Jalin Sinergitas Bersama Tokoh Agama, Babinsa Nagrak Hadiri Wisuda Santri

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga