Sengketa Lahan Terus Bergulir Hingga Ke DPRD

SUKABUMI, INFODESAKU – Sengketa saling klaim kepemilikan aset lahan antara pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Kabupaten Sukabumi Cabang Cicurug dengan Kantor Kecamatan Cicurug terus berlanjut. Selasa (09/11/12).

Sengketa aset lahan inipun kini mulai bergulir ke Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Padahal, sebelumnya Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Soemantri beberapa waktu lalu telah mewanti-wanti agar kisruh saling klaim kepemilikan aset lahan ini diselesaikan secara adat.

Artinya, pesan diselesaikan secara adat yang diminta Iyos saat itu berprinsip titik lokasi aset lahan yang diperebutkan oleh BPR dengan Kantor Kecamatan Cicurug ini status kepemilikannya sama-sama aset milik Pemkab Sukabumi. Aset lahan BPR milik Pemkab Sukabumi, pun demikian dengan aset Kantor Kecamatan Cicurug.

“Kecamatan milik Pemda, BPR milik pemda juga. Jadi selesaikan secara adat saja lah, saya juga tidak mau intervensi,” harap Iyos kepada wartawan saat itu.

Namun, nyatanya permintaan Iyos selaku salah satu pucuk pimpinan daerah belum direalisasikan sepenuhnya oleh kedua belah pihak.

Penyelesaian sengketa aset lahan malah berlanjut ke Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Hal ini setelah sejumlah tokoh Cicurug yang menamakan diri Aspirasi Kaum Pergerakan Cicurug yang mengklaim mengetahui betul sejarah aset lahan yang diperebutkan, terpantik dan bereaksi atas statmen dari Direktur Umum dan Fungsi Kepatahuan Perumda BPR Sukabumi, Wibowo Hadikusuma.

Di mana, statmen Wibowo yang terabadikan di sebilang media online Sukabumi, menyebut dalam sengketa aset lahan ini, aset BPR sudah bersertifikat dan telah faktanya lahan BPR diserebot, meski judul dan isi pemberitaan tersebut telah dibantah dan diklarifikasi Wibowo sebagai berita tidak benar adanya.

Tetapi lantaran kadung menyebar, statmen itu dinilai Kaum Aspirasi Pergerakan Cicurug ngawur dan tanpa bukti.

“Bahwasanya Dirum BPR mengklaim lahan BPR sudah bersertifikat, padahal sertifikatnya sifatnya Hak Guna Pakai (HGP) yang ke absahannya kita pertanyakan,”kata JA Subagio, salah seorang delagasi Kaum Aspirasi Pergerakan Cicurug di sela audensi dengan Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar, Wakil ketua III Yudi Suryadikrama, anggota DPRD dari Komisi III.

Menurut Subagio, yang menyerobot aset lahan justru pihak BPR Cicurug yang ingin membangun kantor dan perluasaan tanpa kompromi dan sosialisasi terlebih dahulu dengan dalih sudah memiliki sertifikat.

“Kantor BPR Cicurug ada tahun 2011, mau membangun perluasan kantor tapi memakai lahan perkantoran Kecamatan Cicurug yang didalamnya ada lahan Perpabri atau LVRI dan lahan Kantor KNPI Cicurug dengan dasar lahan BPR sudah punya sertifikat. Sertifikat dari mana itu. Sekali lagi kita pertanyakan keabsahan sertifikatnya itu, jangan seenaknya,”tegas Subagio.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar mengatakan rencana perluasaan pembangunan kantor BPR Cicurug disepakati tidak dapat rekomendasi.

Pihaknya tandas Budi akan segera menindaklanjuti masalah ini agar segera tuntas.“Lahan aset pemda Cicurug ini sudah ditetapkan sebagai situs bersejarah peninggalan Hindia Belanda dan harus dilestarikan,”ungkap Budi.

 

Laporan : BA                  

Related posts

Lahan Seluas 4.173 M2 Diklaim Warga, PT. PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum

Puisi Puisi Soleh Sohih

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional