Evaluasi BPNT tahun 2021, Camat Parungkuda Persiapkan Perbaikan Pelayanan Di 2022

SUKABUMI, INFODESAKU – Camat Parungkuda Deden Sumpena gelar kegiatan evaluasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di aula Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Kamis(20/01/21).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Stakeholder, Kepala Desa dan Tim Koordinator (Tikor) Bantuan Sosial Pangan tingkat kecamatan Parungkuda.

Menurut Deden Sumpena, kegiatan evaluasi perlu dilakukan untuk memonitoring pelaksanaan kegiatan BPNT di tahun 2021 dan untuk mempersiapkan perbaikan pelayanan di tahun 2022.

“Kita memastikan bahwa penyaluran program BPNT ini sudah sesuai dengan pedoman umum yang menjadi landasan dalam penyaluran kepada masyarakat,” ungkapnya

Selanjutnya, Deden juga memastikan bahwa bantuan yang telah disaluran bisa di pertanggungjawabankan oleh pihak pelaksana di wilayah kecamatan Parungkuda.

“Pihak penyalur BPNT harus bertanggung jawab penuh baik kepada masyarakat dan pemerintah, agar bantuan tersebut tepat sasaran. Maka dari itu komunikasi, koordinasi harus terjalin dengan baik dengan semua pihak,” tuturnya.

Sementara itu, Ujang Sopandi Ketua Apdesi Kecamatan Parungkuda mengatakan, bahwa kegiatan evaluasi program BPNT oleh pihak Kecamatan memang sangat penting dilakukan agar terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik juga mencari solusi terkait dengan permasalahan yang ada.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, guna meningkatkan pelayanan BPNT kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, dalam rapat evaluasi BPNT juga dibahas terkait dengan pengelolaan e-warung yang tidak diperbolehkan di kelola oleh pejabat publik.

“Pejabat publik tidak boleh mengelola e-warung karna itu melanggar ketentuan yang telah di atur oleh pemerintah dalam penyaluran program BPNT,” pungkasnya.

 

 

Laporan : BA/Rt

Related posts

Forum Sabadesa Sarana Diskusikan Dan Evaluasi Administrasi Desa

Pemkab Sukabumi Gelar HPN Tahun 2023, ” Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”

Tingkatkan Transparansi, Pj Bupati Brebes Minta Kades Buat LHKPN