Mengaku Perusahaan Sawit Serobot Lahan Sejak 1990, Masyarakat Suku Kaili Tado Duduki Lahan dan Tuntut PT Mamuang Kembalikan Tanah Adat

PASANGKAYU, INFODESAKU- Polemik lahan warga diserobot PT. Mamuang dengan masyarakat kembali memanas. Beberapa minggu lalu, Puluhan masyarakat yang mengaku Suku Kaili Tado mendirikan pondok dilahan PT. Mamuang.

Pimpinan komunitas adat Suku Tado, Dedi Sudirman Lasadindi, Rabu, 02 pebruari 2022, mengatakan lahan HGU PT Mamuang masuk didalam Tanah Ulayat Suku Kaili Tado yang telah dikuasai oleh PT Mamuang sejak tahun 1990 dan melakukan pembukaan lahan dimulai pada tahun 1991 namun IPKH baru terbit pada tahun 1996.

Lanjut Dedi, Saat ini masyarakat sedang mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk diajukan kembali ke Bupati Pasangkayu dan menunggu proses selanjutnya dari Pemerintah.

Ia juga berharap PT. Mamuang bersikap koperatif dan tidak terkesan acuh tak acuh dengan permasalahan ini, karena selama ini masyarakat Suku Kaili tado melihat bagaimana pihak perusahaan selalu terkesan menghindar apabila ada permasalahan dengan masyarakat khususnya yang menyangkut permasalahan lahan.

(Ags/Asw)

Related posts

Lahan Seluas 4.173 M2 Diklaim Warga, PT. PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum

Puisi Puisi Soleh Sohih

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional