HUT Ke-103 Damkar, Pemkab Bogor Bentuk 300 Relawan Redkar

BOGOR, INFODESAKU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meluncurkan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) dengan jumlah relawan sebanyak 300 orang. Peluncuran relawan Redkar ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-103 Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Bogor tingkat nasional, di halaman Dinas Damkar Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (1/3).

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, kami telah membentuk relawan Redkar. Ini adalah bukti konkrit Kabupaten Bogor sangat responsif dalam mendukung rencana Pemerintah Pusat. Hari ini kita laksanakan peluncuran Redkar dengan jumlah relawan kurang lebih 300 orang yang tersebar di 18 Kecamatan.

“Mudah-mudahan para relawan ini punya tekad dan niat yang kuat dalam membantu dan menyelamatkan masyarakat, khususnya penduduk Kabupaten Bogor,” ungkap Iwan.

Iwan menjelaskan, saya mengapresiasi Damkar Kabupaten Bogor, dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia dan wilayah yang luas perlunya pengamanan, salah satunya dari Dinas Damkar. Dengan jumlah penduduk yang banyak, permasalahan juga pasti akan banyak, terutama di beberapa kecamatan dengan kepadatan penduduk yang cukup tinggi.

“Tugas pemadam kebakaran sangat mulia, saya tadi menonton melihat simulasi bagaimana semangat kerja petugas Damkar, bekerja di tengah-tengah kobaran api. Ini salah satu bukti bahwa Damkar ini sangat-sangat mulia untuk menyelamatkan manusia.”

Iwan menambahkan, kami akan mengawal kebutuhan anggaran, dan segala kebutuhan-kebutuhan untuk membuat tangguh petugas Damkar Kabupaten Bogor. Insyaallah kami akan bantu, karena urusan Damkar adalah urusan wajib yang ada di Kabupaten Bogor.

“Atas nama Pemkab Bogor, saya mengucapkan dirgahayu yang ke-103 Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Bogor, walaupun diselenggarakan melalui virtual karena masih dalam suasana pandemi, namun kita tetap semangat,” tambah Iwan Setiawan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Safrizal ZA menjelaskan, melihat banyaknya kejadian kebakaran dan non kebakaran di Indonesia, tentunya keterlibatan aktif masyarakat yang dibutuhkan, karena mengandalkan kebakaran saja, menjangkau hingga ke seluruh pelosok tanah air.

“Karenanya Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk dukungan relawan pemadam kebakaran atau disingkat sebagian Redkar,” terang Safrizal.

Dengan partisipasi masyarakat, lanjut Safrizal, akan menjangkau seluruh lokasi di Indonesia dan mendukung upaya pemadam kebakaran untuk mencapai respons waktu 15 menit dari laporan kejadian bencana dan kebakaran.

“Para Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai pejabat pembina di daerah, untuk dapat menghitung kebutuhan aparatur pemadam kebakaran yang akan datang dapat dijadikan landasan dalam pengusulan formasi pelaksanaan aparatur pemadam kebakaran dan dengan metode perencanaan CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” jelasnya.

Ia menyebutkan, berbagai ikhtiar berbagai pihak tersebut harus didukung dengan alokasi anggaran yang proporsional di setiap pemerintah daerah. Hal ini demi mendukung tugas kebakaran dan kebakaran dan dalam melayani masyarakat.” Pungkasnya.

 

Laporan : EPF

Related posts

Iwan Setiawan Pastikan Pengamanan Idul Fitri 1444 H Berjalan Dengan Baik

Melalui Layanan Samsat Ngabuburit, Pemkab Bogor Sinergi Dengan Samsat Tingkatkan Budaya Taat Pajak

Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Dandim 0621 Perkuat Sinergi Wujudkan Kabupaten Bogor Gobest Melalui Bapak Asuh Stunting