Pemdes Selawangi Bantah Adanya Pungli Bansos Ke KPM

BOGOR, INFODESAKU – Para Ketua RT, RW, Kadu dan kepala desa Selawangi tidak terima ada pemberitaan di salah satu Media onlene. Dimana dalam isi pemberitaan tersebut di tulis ada pungutan liar (PUNGLI) yang di lakukan oleh oknum RT, RW kepada Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai (BPNT) yang pada awalnya berupa Komoditi, Beras, Gula, Sayuran dan Telur, untuk saat ini di Konversi menjadi nominal Uang Rp. 600,000,- per KPM.

Menurut Iyan Guntur perwakilan RT, RW mengatakan kepada para awak media yang mengkomfirmasi terkait kebenaran berita tersebut. Kami dari RT , RW Kadus tidak merasa melakukan pungutan dan bahkan meminta kepada para KPM yang mendapat ,Bansos BPNT sepeserpun, apalagi menaktor Rp. 100,000, dari penerima bantuan tersebut. adapun warga penerima Bansos itu ngasih Rp.5000 .10,000, itu keikhlasan mereka. bukan kami yang minta apa salah kalau di kasih terus kita terima .

“Intinya kami tidak terima di beritakan seperti itu, karena kami tidak Merasa melakukan pungli apalagi sampai menaktor Rp. 100,000, dengan jumlah KPM ,di desa selawangi dengan jumlah 1.757 sekarang hitung aja sama Abang kata Iyan di tujukan kepada Awak media.

“Saya bersma semua RT, RW, Kadus Desa selawangi tidak terima di tuduh meminta 100.000.kepada penerima bansos. Bantuan pangan langsung ttunai. (BPNT) tersebut dan kami akan tempuh jalur hukum.” Tegas Iyan Kepada awak media. Rabu (09/03) lalu.

Masih ditempat yang sama H. Juhendi Ahmad Julfikar (HJK) Kepala Desa Selawangi merasa geram dengan adanya pemberitaan di salah satu Media Online dan Cetak terbitan yang dirasa menyudutkan pihak Pemerintah Desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari kabupaten Bogor.

“Kami pemerintah Desa Selawangi ,RT ,RW, Kadus tidak terima di beritakan meminta kepada KPM yang disebut, PUNGLI,- Rp. 100,000. dari KPM yang mencapai 1,757 Orang KPM. Saya selaku kepala desa Selawangi jika itu benar saya tidak akan segan segan RT , RW ,Kadus yang melakukan pungli saya pecat dan saya ajukan ke ranah hukum,” bebernya.

Lebih lanjut, Tapi jika Pemberitaan itu tidak benar maka sebaliknya pihak yang memberitakan akan kami tuntut (SOMASI) sesuai Hukum yang berlaku di Negara ini , kami akan undang warga yang menerima Bansosnya biar lebih Transfaran. Karena di dalam berita itu ada yang memberikan informasi (Narasumber) melainkan hanyalah inisial AM dan inisial AM itu siapa. tolong jika yang bernama TW dari salah satu LSM yang melakukan Investigasi tolong sebelum memberikan Informasi kepada salah satu Wartawan itu pake Etika, Komfirmasi dulu ke kami , ma,af bukan kami anti Kritik/Koreksi dari LSM, Media atau apapun, tetapi coba yang profesional dong.

“Intinya kami tunggu itikad baiknya dari TW / siapapun yang sudah membuat berita tersebut datang ke Kantor Desa Selawangi dan Klarifikasi.” Jelas HJK.

Sementara Camat Tanjungsari, Totok Supriyadi S.Ap. MM, saat di mintai keterangan terkait beredarnya pemberitaan tersebut menyampaikan. Permasalahan ini perlu ada klarifikasi baik itu dari pihak RT, RW, Kadus Desa Selawangi dan juga dari yang memberitakan siapapun itu, karena jangan sampai ada yang di rugikan dengan pemberitaan itu, apalagi hanya sepihak saja, tentunya baik Wartawan, LSM, Ormas itu punya kode etik tidak boleh asal lapor, asal beritakan , yang pada akhirnya jadi bumerang timbul kegaduhan.

“Saya juga baca berita itu pada dasarnya silahkan Koreksi , Kritik tapi dengan dasar kebenaran Fakta dan Data yang Kongkrit.” Pungkasnya.

 

 

Laporan : Endang. M

Related posts

Jalin Sinergitas Bersama Tokoh Agama, Babinsa Nagrak Hadiri Wisuda Santri

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga