Gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu, Bawaslu Lamsel :Parpol Harus Bersikap Netral

LAMSEL, INFODESAKU – Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan berikan sosialisasi peraturan Bawaslu dan, non peraturan Bawaslu pada pimpinan partai politik (Parpol) dan pimpinan akademisi perguruan tinggi. Pada hari Kamis, (6/10/2022)

Dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung, Hermansyah. Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan beserta jajaran, pimpinan Partai Politik dan para Akademisi Perguruan tinggi Kabupaten Lampung Selatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Hendra Fauzi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu perlu melakukan sosialisasi tantang peraturan, baik peraturan yang dikeluarkan secara langsung oleh Bawaslu maupun non peraturan Bawaslu kepada partai politik atau pun akademisi perguruan tinggi.

“Melihat 96 hari lagi mendekati penetapan parpol, 196 hari lagi akan ada pelaksanaan pencalonan anggota DPD, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI. dan sekitar 804 hari lagi akan ada pelaksanaan kampanye.” Bebernya

Lanjutnya, berharap kepada seluruh partai politik setelah diadakannya sosialisasi tentang peraturan Bawaslu dan non peraturan Bawaslu ini, nantinya dapat bersikap netral.

“Sehingga dalam proses demokrasi di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2024, nantinya bisa berjalan dengan baik ( jujur dan adil ) maksimal tanpa adanya pelanggaran”. Tandasnya, Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan itu.

 

 

Laporan : Yogi/BR

Related posts

Forum Sabadesa Sarana Diskusikan Dan Evaluasi Administrasi Desa

Pemkab Sukabumi Gelar HPN Tahun 2023, ” Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”

Tingkatkan Transparansi, Pj Bupati Brebes Minta Kades Buat LHKPN