Tambang Batu Ilegal Menjamur, LSM GALI Nilai DLH Lamsel dan Polres Lamsel Tidak Maksimal Menjalankan Tugas

LAMSEL, INFODESAKU – Dua tahun terakhir ini, pemanfaatan sumber daya alam jenis batuan dimanfaatkan secara berlebihan tanpa melakukan perbaikan kembali untuk pemulihan lingkungan.

Kendati demikian eksploitasi yang terjadi di kaki Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung ini notabennya adalah kawasan register dengan banyak pemukiman penduduk yang berada disekitarnya.

Bak menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Ungkap Randi Fatra selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aliansi Lembaga Independent ( LSM-GALI ). Senin, (20/3/2023).

Lanjut Randi, mengungkapkan hal tersebut dikarenakan pihak terkait dinilai tidak maksimal menjalankan tugas sehingga mengakibatkan banyaknya tambang musiman yang mulai beroperasi, tanpa adanya dokumen yang lengkap.

“Dua tahun terakhir ini banyak tambang musiman yang beroperasi tanpa mengantongi izin. Sampai hari ini, diketahui hanya ada dua perusahaan tambang yang terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia. Pihak terkait kemana aja, ko bisa itu berjalan tanpa ada izin yang jelas berarti selama ini tambang itu liar tanpa ada Amdalnya,” ujarnya

Tambang musiman tersebut menjamur dipicu karena adanya proyek water break ( Penangkis Ombak ), yang didanai oleh pemerintah pusat untuk menanggulangi terjadinya tsunami didaerah pesisir pantai.

Proyek yang materialnya didominasi oleh batu border, mengharuskan para rekanan berlomba-lomba untuk mencari material se-efisien dan se-efektif mungkin tanpa mengedepankan azaz manfaat dan kerusakan lingkungan.

“Kami sangat mendukung program pemerintah dengan adanya Penangkis Gelombang dalam mengantisipasi jika terjadinya bencana alam tapi jangan pula mengabaikan persoalan (Bencana) baru yang akan timbul akibat dari tambang liar tanpa adanya analisa mengenai dampak lingkungan,” tambahnya.

“ini namanya gali lobang tutup lobang, menghilangkan masalah dengan menciptakan masalah baru, Kami atas nama diri rakyat, meminta kepada pihak terkait untuk meninjau ulang tambang musiman tersebut agar dikemudian hari tidak menciptakan bencana baru bagi masyarakat lampung selatan.” Pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan dan Unit TIPITER Polres Lampung Selatan belum terkonfirmasi.

 

 

Laporan : red

Related posts

Lahan Seluas 4.173 M2 Diklaim Warga, PT. PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum

Puisi Puisi Soleh Sohih

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional