SMPN 2 Kalianda Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024

LAMSEL, INFODESAKU – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kalianda Lampung Selatan Membuka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024, Periode Pendaftaran 19 – 23 Juni 2023 yang berlokasi jalan jati permai No 41 kelurahan Way urang kecamatan Kalianda kabupaten Lampung Selatan, (05/06/2023)

Yulinda, S.pd.M.pd Kepala Sekolah SMPN 2 Kalianda,Mengatakan, Syarat – syarat pendaftaran: 1.ijazasah /SKHU sementara Asli dan Fotocopy 2 lembar (untuk pilihan pertama

2.fotocopy akta kelahiran (2 lembar)

3.Fotocopy KTP dan KK (2 lembar)

4.Fotocopy NISN ( 2 lembar)

5.phas photo 3×4 (2 lembar)

6.Mengisi Formulir pendaftaran Online pada website www.smpn2Kalianda.svh.id

7.Berkas dimasukan kedalam map snail, – laki- laki (merah)

-perempuan ( Biru),’ terang Yulinda

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dan juga jalur prestasi.

Untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki kuota tersendiri. Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5%, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi. Berikut ini penjelasan setiap jalurnya.

· Jalur zonasi,

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Hanya ada sedikit penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2023 ini. Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.

· Jalur afirmasi:

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

· Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali:

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/ wali sebagaimana dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

· Jalur prestasi:

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Rapor menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Untuk bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

 

 

Laporan : BEDDi RIZAl

Related posts

SMPN 2 Kalianda, Juara 3 Lari 300 M Putra, Ajang Kejuaraan Daerah Atletik Lampung 2023

Jaring Bibit Atlet melalui Lomba O2SN Sekolah Dasar

Ketua Kwarcab Minta Jajaran Pramuka Tingkat Kecamatan Di Berbagai Kegitan Sosial Pramuka Harus Hadir