Kades Tamansari di Bui gara-gara Lima Proyek Fiktip

BOGOR, INFODESAKU – Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari Teja Gumilar atau yang biasa dipanggil Jaro Teja, akhirnya digelandang dan dijebloskan ke Rutan Pondok Rajeg, Cibinong oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (29/1).

Penahanan orang nomor satu di Desa Tamansari itu diduga akibat adanya lima proyek fiktip yang dilakukannya sejak tahun 2015 – 2017, hingga kini proyek tersebut belum jelas aliran uangnya kemana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto yang di dampingi Kasi Pidsus Fransisco Tarigan dalam konferensi pers nya mengatakan, berdasarkan penyidikan sementara ini pengakuan dari tersangka berinisial TG, Pekerjaan tersebut bisa mangkrak lantaran uang tersebut dipinjam oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor.

“Semua itu masih kita selidiki, dan sejauh ini yang bersangkutan GT belum bisa memberikan uang itu, karena memang menurut pengakuannya dipinjam oleh terduga yang disangkakan,” ungkap Bambang.

Masih kata Bambang, pihaknya saat ini masih menyelidiki aliran dana ke lima (5) proyek yang mangkrak tersebut. Dengan kejadian itu diduga Negara mengalami kerugian hingga Rp. 350 juta.

“Sejauh ini pihak kami masih menetapkan tersangka tunggal yakni inisial GT dan yang jelas yang mengawasi serta mengurusi proyek-proyek tersebut akan kita panggil, kenapa sampai tiga (3) tahun bisa lolos proyek fiktipnya,” paparnya bertanya-tanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kades Tamansari Teja Gumilar dipanggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sekitar pukul 11.00 WIB, dan dijebloskan ke Rutan Pondok Rajeg sekitar pukul 15.00 WIB, tanpa ada perlawanan yang berarti dari tersangka.

Laporan : Taufik

Related posts

Arak Dongdang Hiasi Hajat Bumi di Desa Bendungan

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Dinas PMD Lamsel Adakan Pembinaan Desa – Desa Wisata