Fomaster 1 Way Pisang Janji Perjuangkan Hak Tanah Warga

LAMSEL, INFODESAKU – Program pemerintah mengenai lahan register sebagaimana diatur didalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang penguatan hak lahan register, membuat Forum Masyarakat Register (Fomaster) 1 Way Pisang terus berjuang agar tanah warga dari 16 Desa di 4 Kecamatan memiliki hak tanah atau statusnya menguat menjadi hak milik.

Salah satu bukti keseriusanya tersebut bisa di lihat dari acara penyerahan surat oleh Suyatno ketua Fomaster 1 Pisang kepada Iwan Nurdin staf kepresidenan bidang agraria beberapa waktu lalu di Kantor Desa Sumber Sari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.

Perjuanganya tersebut kini mendapatkan respon baik dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bidang agraria, pasalnya Fomaster telah di hubungi oleh pihak KSP yang isinya meminta data kepemilikan tanah tertulis yang nanti akan di kroscek oleh KSP.

Dalam hal itu pun mengingatkan 3 hal diantaranya tidak adanya cukong tanah, tidak adanya keributan atau perebutan tanah dan jangan sampai satupun warga yang tidak memiliki hak tanah.

Imam, Kepala Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang yang juga bendahara Fomaster saat di sambangi Infodesaku di kediamannya mengungkapkan keterkejutannya saat pihak KSP menghubungi dirinya untuk meminta data kepemilikan lahan tanah tersebut serta KSP meminta 3 hal kepada pihaknya .

“Sebetul pada acara beberapa waktu lalu sudah di pesankan agar mengumpulkan data akan tetapi kita masih belum berani takut ada hal yang tidak di inginkan, namun kemarin kita sempat terkejut pihak KSP meminta data karena mereka akan eksen di bulan 4,” terangnya.

Masih kata Imam, pihak KSP memesan 3 hal kepadanya dan menjelaskan langkah Fomaster setelah mendapatkan perintah dari staf kepresidenan tersebut.

“Mereka meminta 3 hal kepada kita yaitu tidak adanya cukong tanah, tidak ada perebutan tanah dan jangan sampai ada satupun warga tidak memilik haknya. Langkah kita sekarang adalah mensosialisasikan kepada warga tentang data kepemilikan tanah tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Wawan salah satu warga Desa Kemukus berharap Pemerintah secepatnya merealisasikan penguatan hak tanah tersebut.

“Sebelumnya saya berterima kasih kepada tim Fomaster yang sudah memperjuangkan hak kami untuk menguatkan status tanah ini dan saya mohon kepada Pemerintah Pusat segera merealisasikan.” pungkasnya penuh harap.

Laporan : SAFARUDIN/TAUFIK

Related posts

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Pasar Kalianda di H-5 Hari Raya Idhul Fitri 2023, Pengunjung meningkat 75%

Jaga Ekosistim, Kodim Lampung Timur Tanam 1000 Pohon Mangrove