Kades Limbangan dan Langensari Siap Fasilitasi Pembebasan Lahan Tol

SUKABUMI, INFODESAKU – Dalam rangka sosialisasi pengadaan lahan untuk Tol Ciawi-Sukabumi II Seksi III dan IV di wilayah Desa Langensari dan Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, di aula Desa Limbangan. Senin (12/03/2018).

Sosialisasi pengadaan tanah tersebut dihadiri 100 orang lebih yang merupakan pemilik tanah yang akan dibebaskan. Selain dua kades, pejabat setempat yang hadir antara lain Camat Sukaraja Yadi Mulyadi dan AKP Peri yang merupakan perwakilan dari Polres Sukabumi Kota.

Dua kades di Kecamatan Sukaraja yaitu Kades Limbangan, Deden Wikanda dan Kades Langensari, Sirod H. Mahpud, siap memfasilitasi pembebasan lahan milik warganya yang terkena dampak pembangunan proyek Jalan Tol Bocimi. Keduanya akan berupaya sekuat tenaga  dalam upaya proses pembebasan lahan tersebut, dan warganya tidak dirugikan.

“Selaku kepala desa, saya dan para pemilik tanah yang terkena proyek jalan tol di Desa kami siap memfasilitasi dan mendukung pembebasan lahan ini demi lancarnya pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan tol,” terang Kades Sirod.

Lebih lajut, Sirod menambahkan, untuk di wilayah Desa Langensari, terdapat 88 bidang tanah dengan 88 pemilik yang akan dibebaskan oleh pemerintah untuk jalan tol, luas totalnya sekitar 5 hektare.

Hal senada, Deden selaku Kepala Desa Limbangan mengatakan, kami dijajaran perangkat desa akan mendukung setiap tahapan pada pembangunan jalan tol Bocimi

“Sementara di wilayah Desa Limbangan, luas lahan yang akan dibebaskan mencapai 5,6 hektare yang terdiri dari 41 bidang dengan 41 pemilik,” terangnya.

Tim sosialisasi dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Seripan Himawan dan didampingi unsur kejaksaan, Alvian, S.H., dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bambang Subagyo.

Ditempat yang sama, Bambang menyampaikan, para pemilik tanah untuk secepatnya menyiapkan bukti kepemilikan tanah sertifikat atau AJB dan mengukur tanah miliknya serta mematok batas tanah. Untuk tanah berstatus hibah, ujarnya, untuk surat hibahnya agar segera diurus ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.

“Dalam waktu dekat ini tim kami akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan penghitungan bangunan serta pohon. Hasil pengukuran dan penghitungan dapat dilihat 30 hari setelah pengukuran di kantor desa masing-masing.” Pungkanya singkat.

Laporan : AEI

Related posts

Arak Dongdang Hiasi Hajat Bumi di Desa Bendungan

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Dinas PMD Lamsel Adakan Pembinaan Desa – Desa Wisata