Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Tol Serang Panimbang di Keluhkan Sejumlah Pemilik Tanah

LEBAK, INFODESAKU – Mengembangkan akses transportasi jalan, pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR rencananya akan membuat Jalan Bebas Hambatan (TOL) Serang Rangkasbitung Panimbang yang akan mulai dikerjakan mulai akhir 2018 namun hal itu menuai banyak protes dan di keluhkan sejumlah pemilik tanah yang terkena pembebasan akses jalan tol tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan Infodesaku sejumlah pemilik tanah yang terkena imbas pembebasan jalan Tol di Kampung Pasir Gendok, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak Banten mengeluhkan terkait perbedaan harga yang dilakukan oleh pihak terkait.

Karena menurut mereka antara harga tanah milik Eko Sucipto, Nursihat, Maskah dan Ikah, dengan yang lain sangat jauh berbeda, padahal lokasi tanah tidak terlalu jauh dari tanah miliknya  hal tersebut dikatana Yayat Ruyatna, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LKBB didampingi, Sutisna, Ketua LSM LBR, Suhada Ketua LP3KN, Toni FirmansyahKetua Lembaga Garuda Sakti dan Ketua Ormas Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Kabupaten Lebak, selaku Penerima Kuasa dari ke empat warga masyarakat yang merasa keberatan tersebut,

“Masa mas tanah yang di sebelahnya di bayar Rp. 1.400.000 bahkan yang paling depan ada yang di bayar sampai Rp. 1.500.000, sedangkan milik keempat orang tersebut di hargai Rp. 250.000 sampai Rp. 350.000, padahal masih satu hamparan dengan tanah yang disebelahnya hanya yang membedakan antara depan dan belakang aja, tapi ya masa perbedaannya sampai sejauh itu padahal ada rumah dan  tanamannya lagi,” jelasnya.

Yatna menduga ada permainan dari pihak pelaksana pengadaan tanah (Apresial) untuk jalan tol tersebut. Oleh itu dirinya bersama sejumlah LSM dan Ormas yang merupakan sosial kontrol dan selaku perwakilan dari masyarakat (Pemilik Lahan/Red ) akan memperjuangkan hak masyarakat agar masyarakat mendapatkan keadilan jangan seolah-olah di marzinalkan.

“Dengan adanya hal tersebut kami selaku perwakilan dari masyarakat berharap kepada Instansi terkait yang di tunjuk oleh Kementerian dalam hal pembebasan lahan jalan tol agar mengkaji ulang harga pembayaran terebut agar supaya masyarakat tidak dirugikan,” geramnya.

Laporan : RAI KUSBINI

Related posts

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Pasar Kalianda di H-5 Hari Raya Idhul Fitri 2023, Pengunjung meningkat 75%

Jaga Ekosistim, Kodim Lampung Timur Tanam 1000 Pohon Mangrove