Risih Soal Dugaan Pungli SMPN 6 Kotabumi Utara, Yordan Ketua Komisi 4 DPRD Lampura Angkat Bicara!

LAMPUNG UTARA, INFODESAKU – Disinyalir risih dengan adanya pemberitaan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 6 Kotabumi Utara, mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembelian komputer yang diketahui dana tersebut dibebankan kepada seluruh walimurid SMPN 6 Kotabumi Utara dengan nominal yang cukup fantastis sebesar 550 ribu rupiah guna hadapi ujian nasional berbasis komputer (UNBK) membuat Yordan Ketua komisi 4 DPRD Kabupaten Lampung Utara angkat bicara. (Jumat, 28/12/18).

Saat di komfirmasi awak media,Yordan mengatakan dirinya sangat malu dikarenakan dirinya selain Ketua komisi 4 DPRD Lampura, dirinya juga sebagai wali murid SMPN 6 Kotabumi Utara.

“Saya salah satu orang tua wali murid di SMPN 6 Kotabumi Utara dan saya ikut rapat,saya tau betul sebagai ketua komisi 4. Saya malu kalau langgar undang-undang. Itu catatan! ” tegas Yordan

Saat di singgung mengenai sejumlah wali murid SMPN 6 Kotabumi Utara yang mengeluh dengan adanya biaya tersebut,Yordan mengatakan pasti wali murid itu tidak ikut rapat.

“Pasti wali muridnya tidak ikut rapat, saya jamin.” Ucap Yordan Ketua Komisi 4 DPRD Lampura.

Selanjutnya Yordan menyampaikan kepada awak media keluh kesahnya.

“Jeleknya begini, Di pemerintahan hari ini, Pak Agung beserta teman- teman dewan mengatakan ada apa sih dengan pejabat diknas, sungguh tak elok sekali, kalau bagi saya sih begitu,” katanya.

Di ketahui sampai saat ini pihak sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 6 Kotabumi Utara belum juga mengembalikan dana tersebut kepada wali murid. Padahal Suwandi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura pernah mengatakan kepada sejumlah awak media mengenai permasalahan SMPN 6 Kotabumi Utara, dirinya sudah membatalkan adanya dana yang di bebankan kepada walimurid di sekolah tersebut.

Pernyataan Ketua Komisi 4 ini tentu bertentangan dengan sikap tegas Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung, Bupati Lampung Utara, serta Inspektorat Lampung Utara dalam memberantas adanya pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah yang ada di Lampura.

Laporan : Elva

Related posts

Pemdes Bojong Rangkas Serah Terima Kunci RTLH

Ini Kata Danki “Pembangunan TPT Tebing Dua Hari di Perkirakan Selesai”

Terangi Hati Dengan Lebih Peduli, Barucis Kembali Santuni Anak Yatim Dan Jompo Desa Cipeuteuy