KPU Blora, Hari ini Mulai Merakit Kotak Suara Pemilu Berbahan Duplex

BLORA, INFODESAKU – Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mulai merakit kotak suara pemilu berbahan Duplex. Selasa, (29/1).

Pantauan Infodesaku saat datang, aktivitas perakitan kotak suara berlangsung di gudang KPU, jalan Sumbawa No. 21A Kelurahan Jetis, Kecamatan Blora.

“Perakitan Kotak Suara pemilu 2019 berbahan duplex dimulai hari ini, kira – kira perakitan ini dilakukan sekitar 2 minggu, ” kata Komisioner KPU Blora Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Syaiful Amri saat di gudang.

Masih kata Amri, terkait isu di media sosial, kotak suara pemilu 2019 ini bukan kardus melainkan duplek.

“Bahan dari duplex ini memiliki karakter yang lebih kuat dan tahan air dibandingkan dengan kardus yang kita pahami, dengan menggunakan duplek ini selain tahan air juga ringan dan tahan bobot yang cukup berat,” tambahnya.

Komisioner KPU Blora Divisi Teknis, Ahmad Husein saat di lokasi menambahkan informasi tentang jumlah Kotak suara berbahan kardus.

“Kebutuhan yang kita butuhkan untuk pemilu 2019, di Blora ada 2950 TPS × 5 kotak suara, dan sekian 14926 kotak suara. Yang kita terima saat ini jumlahnya 14831 jadi kurang 95. Kekurangannya bisa bertambah lagi apabila ada kerusakan atau hal yang lainnya. Kekurangan itu kita akan laporkan ke pihak KPU Provinsi,” ungkapnya.

 

Bawaslu Blora Ikut Awasi

Pantauan redaksi, sekitar jam 9.00 WIB, tampak dua Bawaslu Blora Ani Aisyah dan Andyka Fuad Ibrahim mondar mandir dan ngobrol dengan beberapa orang yang ada di gudang KPU Blora Jalan Sumbawa No. 21A.

Ditanya redaksi saat dilokasi, Bawaslu Kabupaten juga berperan datang dan ikut mengawasi proses perakitan kotak suara.

“Kami melakukan pengawasan dari pagi sampai jam 4 sore, kami memastikan apakah KPU melakukan kewajibannya sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku,” kata salah satu Bawaslu Blora, Ani Aisyah.

Menurutnya Ani, Bawaslu Kabupaten hadir sesuai aturan pasal 3 peraturan Bawaslu nomor 30 tahun 2018.

“Tahapan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian. Bawaslu Kabupaten Blora wajib memastikan berdasarkan 5T 1E yaitu tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kwalitas, dan efisien.” Pungkasnya.

 

Laporan : INDES BLORA/ Teguh Arianto

Related posts

Pemdes Bojong Rangkas Serah Terima Kunci RTLH

Ini Kata Danki “Pembangunan TPT Tebing Dua Hari di Perkirakan Selesai”

Terangi Hati Dengan Lebih Peduli, Barucis Kembali Santuni Anak Yatim Dan Jompo Desa Cipeuteuy