Pabrik Pengolah Biji Plastik Diduga Perijinannya Bodong

TANGERANG, INFODESAKU – Demi meraup keuntungan diduga oknum penyewa Pergudangan MUTIARA KOSAMBI di Jl.Raya Perancis diwilayah Dadap Kec.Kosambi dijadikan tempat industri Biji Pelastik, di ketahui oknum tersebut menyewa di Blok B6 No.1-2 untuk gudang, sedangkan oknum tersebut menyewa kembali 4 unit Gudang bangunan di Komp.Mutiara Kosambi 1 Blok C5 No.12-13 dan Blok C5 No.31-32 yang seluas 1800 meter persegi diperuntukan industri Biji Plastik, terlihat berdirinya industri biji pelastik tersebut tidak ada nama PT atau tanda perusahaanya.

Dengan berdirinya pabrik di kawasan pergudangan di Wilayah Kosambi menimbulakan dampak aroma yang tidak sedap, dan terdengan bising suara mesin produksi yang beroprasi tidak mengenal waktu, hal tersebut dinyatakan oleh salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namnya yang bekerja sebagai Staf PT.Hao Sheng Trading yang penyewa pergudangan di sebelahnya, pada Senin (21/1/2019).

“Staf tersebut menyebutkan, berdirinya pabrik industri biji plastik tersebut sudah berjalan kurang lebih 3 bulan, sebelumnya pergudangan yang di buat industri biji pelastik tadinya untuk gudang Karton,” ucapnya.

“Kami sangat terganggu sekali dengan adanya aktifitas dari pabriknya, kami merasakan kebisingan, karena mesinya beroprasi siang hingga malam hari, ini kan kawasan pergudangan bukan tempat industri.
Untuk hal ini dari pihak PT.Hao Sheng Trading sudah layangkan surat aduaan ke Dinas Lingkangan Hidup Kebersihan dan Pertamanan di UP.Wasdal dan satunya lagi kami tujukan ke pihak pabrik pelastik tersebut, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Pihak DLH dan yang punya pabriknya,” terangnya.

Adanya perusahaan biji plastik yang beroprasi dikawasan Pergudangan MUTIARA KOSAMBI, Kurais SH selaku ketua umum LSM GERAK Indonesia angkat bicara.

Kurais menyebutkan, dengan adanya pabrik industri biji plastik di kawasan pergudangan, itu sudah melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku, Baik PERDA atau melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Apalagi pabrik tersebut tidak adanya papan nama perusahaan atau PT yang terpasang, sehingga tidak diketahui identitas perusahaan tersebut, dan diduga ini pabrik legal,” ucap Kurais.

“Adanya temuan ini secepatnya kami akan laporkan kedinas terkait.” Tutupnya.

 

Laporan : Wiji Lastini

Related posts

Pemdes Bojong Rangkas Serah Terima Kunci RTLH

Ini Kata Danki “Pembangunan TPT Tebing Dua Hari di Perkirakan Selesai”

Terangi Hati Dengan Lebih Peduli, Barucis Kembali Santuni Anak Yatim Dan Jompo Desa Cipeuteuy