Pasangan Lansia Kreatif, Tinggal dii Gubuk Reyot Butuh Perhatian Pemerintah

SUKABUMI, INFODESAKU – Pasangan Lansia kreatif yang berdomisili tepatnya di Kampung Marinjung Girang RT 03 RW 08 Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok kabupaten Sukabumi butuh perhatian dari Pemkab Sukabumi.  Senin (06/01/2020).

Pasalnya di tengah keterbatasan ekonomi pasangan lansia tersebut tinggal di rumah yang sangat tidak layak di huni karena,fisik bangunan nya sudah terlihat seperti gubuk reot hingga di khawatirkan bisa ambruk kapan saja.

Pasangan yang berkeseharian mencari nafkah dengan cara bikin anyaman dari barang bekas ini sangat memerlukan sekali bantuan dari pemerintah daerah karena di usia nya yang mulai senja kurang bagus terlihat tak kala dua sejoli lansia tinggal di gubuk reyot.

Menurut keterangan dari mantan Ketua Rt Menyampaikan Ade (55) untuk pasangan lansia tersebut dari dahulu sudah kita usulkan beberapakali agar rumahnya bisa di renovasi melalui program RTLH(Rumah Tidak Layak Huni), namun Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi seperti buta dan Tuli dan enggan merespon usulan kami.

“Sungguh sangat miris di tahun 2020 masih ada pasangan Lansia tinggal di gubuk reyot dan tidak memiliki fasilitas WC/Kamar Mandi di dalam dan untuk penerangan lampu masih memakai Listrik pun nyambung ke tetangga.” tutur Ade Kepada Infodesaku.

Sementara di lain pihak Humas LKS(Lembaga Kesejahteraan Sosial) Suara Hati (HG) Herdy Gustaman,pun ikut angkat bicara terkait hak -hak lansia kan sudah jelas Di atur Oleh Negara dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang. Kesejahteraan Lanjut Usia menyebutkan dalam Pasal 1 ayat 3 Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan.

“Barang dan/atau jasa. dan dalam Pasal 7
Pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.” jelasnya.

Dan dalam Pasal 26 UU Nomor 13 tahun 1998 menegaskan bahwa Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib melakukan perbuatan tersebut, diancam dnegan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

“Sudah selayaknya bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk melek di tahun 2020 ini dan Dinas Terkait dalam hal ini khusus nya Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi agar bekerja lah dengan hati nurani agar Lansia yang ada di Kabupaten Sukabumi mendapatkan Hak-hak nya.” pungkasnya.

Laporan : Arif Setiawan

Related posts

Jalin Sinergitas Bersama Tokoh Agama, Babinsa Nagrak Hadiri Wisuda Santri

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga