Limbah B3 Milik Beberapa Perusahaan Distrubutor Motor Cabang Kalianda, Diduga Cemari Lingkungan Dan Sungai

LAMSEL, INFODESAKU – Bahan limbah berbahaya, beracun yang sengaja tergeletak disembarangan tempat. Merupakan milik dari beberapa perusahaan Dealer Motor Cabang ternama yang berada di wilayah Kota Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Beberapa perusahaan dealer motor tersebut yakni Yamaha Lautan Teduh Cabang Kalianda, PT. TDM serta ada beberapa anak perusahaan distributor lainnya, yang diduga juga tidak dilengkapi izin (Tempat Penyimpanan Sementara) TPS limbah B3.

Saat di konfirmasi oleh awak media, Hendri selaku Kepala Cabang (Kacab) PT Lautan Teduh Cabang Kalianda mengatakan, bahwa terkait izin TPS dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, tidak di perlukan.

“Untuk mekanisme dan pengelolaan limbah, sudah diatur oleh perusahaan pusat.” Cetusnya.

Selanjutnya diduga limbah B3 milik dari PT. Tunas Dwipa Matra (TDM) Cabang Kalianda yang di kepalai oleh Tengku selaku Kacab, yang juga dengan sengaja tergeletak di sembarang tempat bahkan mengalir ke arah jalan raya. Padahal PT TDM ini merupakan, Distributor utama sepeda motor merek Honda yang ada di Provinsi Lampung. Dan juga merupakan bagian dari group PT. Tunas Ridean Tbk. TDM bekerja sama dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) PT.Astra Honda Motor (AHM).

Kepala Dinas (Kadis) DLH Lampung Selatan, Feri Bastian langsung menanggapi dengan adanya temuan terkait limbah B3 yang tergeletak di sembarang tempat tersebut, di khawatirkan akan mencemari dan kelestarian lingkungan apabila sampai mengalir ke sungai.

“Jika benar adanya kami akan menindak lanjuti atas dugaan ini, atas limbah B3 milik dari beberapa anak cabang distributor motor yang berada di wilayah Kota Kalianda. Serta akan segera membentuk Tim Monitoring. Sebab pihak perusahaan juga tidak pernah mengurus izin TPS terkait limbah B3.” Ungkapnya. .

Juga sesuai dengan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (MenLH) No. 18 Tahun 2009 tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dan sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Laporan : SH/ R. Y5

Related posts

Lahan Seluas 4.173 M2 Diklaim Warga, PT. PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum

Puisi Puisi Soleh Sohih

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional