Meski Sudah di Laporkan Balik, Alvin Lim Mengaku Belum di Periksa Penyidik

JAKARTA, INFODESAKU – Pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengaku belum pernah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap Raja Sapta Oktohari. Alvin berujar bahwa dirinya memang sudah datang ke Polda Metro Jaya hari senin tanggal 8 Juni 2020, namun pemeriksaan terhadapnya batal. Dirinya menyatakan bersedia untuk diperiksa namun atas pertimbangan penyidik, ditunda hingga minggu depan.

Lebih lanjut Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP percaya bahwa Kapolda sebagai pemimpin tidak akan membiarkan anggotanya untuk mengkriminalisasi dirinya. Pak Kapolda itu pemimpin sejati yang punya Integritas, saya percaya 100% beliau adalah polisi yang PROMOTER. Biar issue di luar bilang Alvin Lim ditahan padahal nyatanya Penyidik sangat profesional dan bertindak promoter. Jangan adu domba saya/advokat dengan polisi. Kami adalah mitra kerja sesama aparat penegak hukum.

Hendra Onggowidjaja mengatakan bahwa seluruh Advokat melihat dan mengawasi kasus ini, kenapa? Karena sebagai lawyer sudah jelas UU Advokat pasal 16 sudah mengatakan bahwa Advokat dalam menjalankan tugasnya tidak boleh di gugat baik pidana maupun perdata, didalam maupum diluar persidangan (atas uji materiil MK terhadap pasal 16 UU Advokat ini).

Senin kemaren puluhan Advokat datang mau melihat bagaimana perlakuan kepolisian terhadap Alvin Lim, yang jelas sedang menjalankan tugas dari kuasa puluhan korban perusahaan milik Raja Sapta Oktohari. Mereka prihatin bagaimana mungkin LP pencemaran nama baik terhadap seorang Advokat yang punya imunitas di naikkan ke penyidikan. Ketika melihat Alvin Lim keluar dengan tidak ditahan, para advokat berujar apresiasi dan makin percaya Polri bertindak profesional.

Dr Dwi Seno Wijanarko, SH, MH seorang ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, dengan tegas mengatakan ada 2 prinsip UU yang dilanggar apabila Advokat Alvin Lim Dipidana:

1. Secara formiil selain imunitas pasal 16 UU Advokat, juga pasal 50 KUHP juga mengatakan bahwa seseorang yang sedang menjalankan tugas, tidak boleh dipidana. (Saat melakukan pers release, Alvin Lim sedang menjalankan tugas sesuai UU Advokat. Ini adalah alasan pembenar dalam undang-undang.

2. Secara materiil pasal yang dilaporkan yaitu pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dalam penjelasannya, mengikuti pasal 310 KUHP yang mana ayat 3 mengatakan bahwa “Bukan Pencemaran nama baik apabila dilakukan untuk kepentingan umum”. Siapapun yang membaca jelas melihat 3/4 isinya adalah mengenai himbauan agar masyarakat yang menjadi korban melapor. Sehingga unsur mencemarkan nama baik gugur.

Nyatanya berkat pengumuman di Facebook LQ Indonesia Lawfirm, sebulan kemudian 2 orang korban melapor di bulan Mei 2020 dengan kerugian 24 Milyar dan 20 orang lainnya melapor kembali di bulan Juni 2020 dengan kerugian 48 Milyar.

Sehingga jelas terbukti himbauan tersebut adalah nyata dan berguna bagi masyarakat umum. Menurut Doktor Dwi Seno, SH ,MH perlu kehati-hatian apabila akan memaksakan jerat pidana terhadap Advokat Alvin Lim, SH, MH(c), MSc, CFP karena penyidik wajib. mempertimbang kan dan mengingat bahwa Advokat adalah penegak hukum, dan dalam hal ini polisi selaku penyidik wajib mengikuti amanah UU termasuk UU Advokat. Jangan sampai ada konflik interest dan kasus pesanan. Apalagi Advokat yang sedang membela kepentingan umum.

Kuasa hukum Alvin Lim, Hendra Onggowidjaja, SH, MH mengatakan bahwa jarang ada Advokat seperti Alvin lim yang tulus mau membantu para korban apalagi ketika lawannya penguasa dan pengusaha besar. Sudah 3 lawyer kondang papan atas menolak kasus Skema ponzi ini dari pengakuan para korban.

Namun Kuasa hukum Alvin Lim, mengatakan bahwa kami percayakan kepada bapak Kapolda dan Direktur Kriminap Khusus bahwa aparat jajaran dibawahnya akan menyidik dengan penuh profesionalisme.

“Polisi polda yang promoter tidak akan mengkriminalisasi seorang Advokat yang menjalankan tugas. Integritas Polri tidak perlu dipertanyakan.” ujarnya.

Lebih lanjut, Para korban Skema Ponzi Raja Okto, yang sudah beraudiensi dengan Bapak Kapolda Metro Jaya juga mengucapkan terima kasih atas komitmen bapak Kapolda yang berjanji akan mengawasi kasus yang melibatkan Raja Sapta Oktohari agar tidak di intervensi siapapun.

“Kita sangat berterima kasih kepada Kapolda Metro Jaya yang sangat komitmen dalam mengawasi kasus tersebut. Apabila sudah tidak ada itikat baik maka pidana adalah jalan terbaik,” pungkas para korban.

Laporan : Yani/red*

Related posts

Jalin Sinergitas Bersama Tokoh Agama, Babinsa Nagrak Hadiri Wisuda Santri

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga