Law Firm Nugros Sebagai Penasihat Hukum Dini Novianti Jalani Sidang Perdana Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

JAKARTA, INFODESAKU – Terdakwa DN alias Dini Novianti dan MYA alias Muhamad Yusuf Awaludin tidak hadir di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Ia mengikuti sidang melalui telekonferensi dari Rutan Polda Metro Jaya. Menghadapi kasus tindak pidana yang melilit nya, Dini di dampingi sembilan penasihat hukum dari Law Firm Nugros & Partner, Kuningan Jakarta Selatan. Agenda sidang pembacaan dakwaan di gelar secara virtual Kamis (24/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Secara bergantian, kedua terdakwa Dini Novianti dan Muhammad Yusuf Awaluddin di Rutan Polda Metro Jaya, dengan seksama mendengarkan pembacaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang kemarin, lima penasihat hukum terdakwa hadir di ruang sidang yaitu Wahyu Nugraha, SH. Koko Nugroho, SH. Hafisullah Amin Nasution, SH. Nazaroho, SH dan Muhalah, SH. Sedangkan JPU adalah I Gede Eka Haryana, SH.
Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Prof. Oemar Seno Adji, SH terlihat cukup kondusif, meski terdapat kurang yang rusak sehingga jalannya persidangan sedikit terganggu.
Kedua terdakwa di dakwa dengan pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) dan 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan diatas. Kedua terdakwa memberikan jawaban yang sama kepada majelis hakim bahwa telah menyimak dan menimbang secara detail yang disampaikan oleh JPU.

“Bagaimana pendapat Penasehat Hukum Saudara, adakah yang ingin disampaikan dari pembacaan dakwaan JPU” ucap ketua majelis hakim Nazar Effriadi, SH

“Baik ya mulia, kami akan mengajukan eksepsi Dan permohonan penangguhan penahahan terhadap klien kami, mengingat kondisi pendemi covid-19 yang semakin hari bertambah parah.” Ungkap Nazaroho, SH

Hakim berharap dalam proses persidangan perkara tersebut dapat diputus 9 minggu kedepan Hal ini dikarenakan pendemi covid-19 yg mengharuskan majelis bekerja extra cepat dan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin selama proses sidang hingga dengan putusan.

“Sidang selanjutnya akan ditunda 1 minggu kedepan dengan agenda eksepsi,”  tutup majelis mengakhiri sidang.

Usai persidangan kuasa hukum Dini Novianti. Wahyu Nugraha, SH mengatakan kepada awak media ” sidang pertama agendanya pembacaan surat dakwaan, dakwaan apa saja, pasal apa yang didakwakan kepada klien kami,” ujarnya.

Wahyu menuturkan, ia sebelumnya sudah berkonsultasi dengan kliennya sebelum sidang dilangsungkan nanti kami ajukan eksepsi pada agenda sidang berikutnya. Kami juga sudah siap kan bukti bukti jauh jauh hari untuk agenda pembuktian, gimanapun hasil ending nya kami percayakan kepada majelis hakim dalam memutus.

“Intinya kami akan berupaya untuk profesional dalam membela kepentingan klien kami sesuai due process of law,” ujar Wahyu Nugraha, SH
Ditempat yang terpisah seorang pemerhati Hukum, ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr. Dwi Seno

Wijanarko, SH., MH berkomentar Dasar hukum sidang pidana secara daring di masa kahar sebenarnya telah diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya saya hanya berpesan meskipun persidangan di gelar secara daring namun jangan sampai Esensi dari persidangan hilang, terdakwa tidak terpenuhi hak-hak nya.

“Majelis harus lebih sabar dan tanggap terhadap serangkaian persidangan serta kendala-kendala yang terjadi di dalam nya. Hal ini agar dapat di peroleh nya putusan yang sempurna,” pungkasnya.

 

Laporan : Yani

Related posts

DSW LawFirm Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo Advokat Bodong

Terjerat Kasus Korupsi, Kades Pamedaran Brebes Non Aktif Dibui

Uang Milyaran Kasus SPK Fiktif Dinkes Akan Di Kembalikan Ke Kas Negara