Ketua Tim Pengacara 2BHD dalam Perkara Pilkada Kota Baru. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H. CPCLE optimis menang di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, INFODESAKU – Persiapan persidangan secara daring putusan Mahkamah Konstitusi perkara Perkara 43/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020, sejumlah Tim pengacara 2BHD optimis menang, Kamis 18 Maret 2021.

Calon Bupati Kota Baru beserta seluruh team Advokasi secara bersama sama berkumpul dan menghadiri sidang secara Virtual di Kediaman calon Bupati Kota Baru di Jalan Benhil Jakarta Pusat

Saat diminta keterangannya oleh pewarta infodesaku ketua Tim pengacara 2BHD Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H, M.H, CPCLE mengatakan,

“Kami mewakili tim advokasi Optimis Majelis Hakim akan berlaku adil dan Memutus perkara 43/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan pemilihan Bupati Kota baru dengan arif dan bijak sesuai due proces of law, Insha Alloh berkeadilan. Dan menurut pendapat menimbang dari fakta fakta serta bukti yang kuat selama proses persidangan kami yakin 2BHD akan dimenangkan dan di lantik Menjadi bupati & wakil Bupati Kota Baru Kalimantan Selatan. Salam Perjuangan ” Terang Dr. Seno

Laporan : Faisal

Related posts

Jalin Sinergitas Bersama Tokoh Agama, Babinsa Nagrak Hadiri Wisuda Santri

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga