LBH ADHIBRATA Dampingi Anak Korban Pencabulan

BOGOR, INFODESAKU – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Adhibrata sebagai salah satu Lembaga Bantuan Hukum Struktural (BHS) tetap konsisten pada konsep bantuan yang tidak hanya berorientasi pada pembelaan di pengadilan (litigasi), tetapi juga berorientasi pada pengentasan ketimpangan struktural. Bantuan Hukum Struktural ini diberikan guna dapat tetap memastikan bahwa jangan sampai ketidakadilan terjadi karena adanya ketimpangan struktur sosial di masyarakat terutama pada kasus-kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di masyarakat yang berada di pedesaan dalam Kabupaten Bogor.

Diketauhi pada salah satu desa di Kecamatan Cibungbulang telah terjadi dugaan Kasus Pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang dekat yakni dua orang tetangga korban yang keduanya masing masing telah berumahtangga kembali menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang angka kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Republik ini.

“Dalam.kasus ini YLBH ADHIBRATA memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada korban pencabulan yang masih duduk di kelas 2 SMP ini” tegas Abu Yazid ( direktur eksekutif LBH ADHIBRATA) kepada Infodesaku.

“YLBH ADHIBRATA akan berupaya mendorong pihak kepolisian untuk tegas dan serius menangani perkara ini agar korban dan keluarga mendapatkan kepastian hukum dan memperoleh rasa aman mengingat sudah hampr satu bulan sejak kasus ini dilaporkan orang tua korban, salah satu pelaku masih berkeliaran di luar dan satunya lagi masih berstatus tahanan sementara di POLSEK Cibungbulang , besok senin 22 Juni 2021 kami akan berkoordinasi dengan unit PPA POLRES Bogor ” ujar Yazid.

Mengingat ini adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak, Yazid berharap pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76D mengatur bahwa:
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Pasal 81 mengatur bahwa:
“Setiap Orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

“Yang pasti ntuk kasus kekerasan seksual terhadap anak, hukuman seberat apapun tidak akan pernah sebanding dengan trauma yang dialami oleh korban saat ini karena selain trauma yang dialami oleh korban akan membayangi seumur hidup korban, juga masa depan anak menjadi taruhannya” tutup Yazid.

 

 

Laporan : Red

Related posts

DSW LawFirm Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo Advokat Bodong

Terjerat Kasus Korupsi, Kades Pamedaran Brebes Non Aktif Dibui

Uang Milyaran Kasus SPK Fiktif Dinkes Akan Di Kembalikan Ke Kas Negara