Di Duga Oknum PT. Bogorindo Cemerlang Rusak Lahan Pertanian, Petani Desa Tenjojaya Minta Ganti Rugi

SUKABUMI, INFODESAKU – Diduga adanya perusakan lahan petani oleh Oknum dan kurang tegasnya dari Pemerintah Desa (PEMDES) dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat menimbulkan keresahan terhadap masyarakat dan petani Tenjojaya yang selama ini merasa didzolimi oleh Pihak PT. Bogorindo Cemerlang yang merasa memiliki dan berkuasa atas Ex. HGU PT. Tenjojaya.

Sedangkan selama ini masyarakat petani Tenjojaya menggarap dan memanfaatkan lahan terlantar Ex. HGU PT. Tenjojaya sesuai surat rekomondasi Bupati Bapak Sukmawijaya Nomor : 390/303-Tapem perihal rekomondasi perpanjangan HGU PT. Tenjojaya dan masyarakat tetap melanjutkan menggarap tanah garapan Ex. HGU PT. Tenjojaya sampai saat ini yang telah menjadi sitaan oleh Kejaksaan Tinggi jawa barat berdasarkan penetapan pengadilan tipikor Bandung nomor : 18/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN. BDG Tanggal 04 Maret 2016.

Buntut keresahan masyarakat terbukti dan memancing marah warga petani Tenjojaya dengan kerusakan yang disebabkan adanya penebangan pohon karet oleh PT. Bogorindo Cemerlang dilahan Ex. HGU PT. Tenjojaya dan sehingga menimbulkan kerugian gagal panen karena tanaman saudara Koan masyarakat Tenjojaya rusak, kejadian rusaknya tanaman tersebut diketahui pada hari senin tanggal 18 Oktober 2021.

Sementara terkait adanya tanaman masyarakat milik petani pihak PT. Bogorindo Cemerlang akan mengganti kerusakan tanaman para petani, pernyataan tersebut disampaikan saudara ikbal selaku perwakilan dari pihak PT. Bogorindo Cemerlang ke Awak Media Aliansi Indonesia KPK setelah mengadakan musyawarah dengan PEMDES, POLSEK serta masyarakat petani di desa kantor Desa Tenjojaya, selasa (19/10).

“Terkait tuntutan masyarakat petani kami akan ganti rugi, kemudian terkait penghentian aktifitas menurut saya pribadi itu tidak ada wewenang dari kepala desa tetapi biarlah pimpinan kami yang memutuskan” ungkap ikbal kepada awak media.

Sementara di tempat terpisah Kepala Desa Tenjojaya Jamaludin atas dasar aduan dari masyarakat dirinya merespon dan menyikapi dari laporan masyarakat petani Tenjojaya, yang akan membuat surat kepada pihak PT. Bogorindo Cemerlang dan PT. Eden Farm untuk menghentikan kegiatan penebangan pohon karet dan penanaman cabe hingga situasi benar-benar kondusif.

“Hari ini kami atas nama PEMDES akan membuat surat untuk PT. Bogorindo Cemerlang dan PT. Eden Farm agar menghentikan aktifitas penebangan dan penanaman cabe hingga situasi benar-benar kondusif, karena kami menimbang kenyamanan dan keamanan masyarakat dan lingkungan kami.” jelas jamaludin kades tenjojaya.

Sementara itu, Ketua Satgas Mafia Tanah Lembaga Aliansi Indonesia divisi Komando Garuda Sakti (KGS) Kab. Sukabumi Bapak Dodo Irawan mengatakan Aparat Penegak Hukum (APH) kurang tegas dalam penanganan Ex. HGU PT.Tenjojaya sehingga meresahkan dan memancing emosi masyarakat.

“Saya heran ada apa sih dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kok masyarakat seolah di adu domba padahal masyarakat mengharapkan kejelasan status lahan sitaan Kejaksaan yang selama ini mereka garap untuk kehidupan masyarakat. Tetapi, PT. Bogorindo Cemerlang selama ini merasa punya hak,” ungkap Dodo Irawan.

Hal senada di katakan Ketua Forum Petani Arindi, dirinya menilai di duga adanya kecurigaan terhadap pihak kejaksaan tidak ada tindakan seolah adanya pembiaran pengerusakan dilahan sitaan kejaksaan yang sepenuh menjadi tanggung jawab kejaksaan.

“Saya heran dengan Kejari Cibadak terkait lahan sitaan kejaksaan yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengamankan sitaannya justru seolah adanya pembiaran padahal dari pihak kami sebagai masyarakat selalu proaktif untuk pelaporan setiap ada kejadian di lahan sitaan kejaksaan”. Pungkas Arindi

 

Laporan : BA

Related posts

Jalin Sinergitas Bersama Tokoh Agama, Babinsa Nagrak Hadiri Wisuda Santri

Bangkit Pasca Pandemi Penjualan Mobil Niaga Bekas Makin Menggeliat

Ini Penjelasan Ibu Tuti Selaku Penjual Tanah seluas 4.173 M³ Yang di Klaim Warga