PWRI Kabupaten Bogor Dan BAKORNAS Fasilitasi Mediasi Perdamaian Konflik Wartawan

BOGOR, INFODESAKU – Hermanto S.Pd.K. saat ditemui awak media setelah usai membuat pertemuan mediasi dengan kedua belah pihak di Polres Bogor. Alhamdulillah kedua belah pihak dari si pelapor Sabar Aman Marpaung dan Terlapor Mifel sudah sepakat untuk berdamai dengan secara kekeluargaan demi kesatuan dan Persatuan dalam marwah Media/Jurnalis. Kamis (16/12).

Ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS), dilokasi yang sama menjelaskan bahwasanya, ini sebagai contoh pertama dan terakhir mengenai konflik kesalahpahaman. Oleh karenanya mari kawan-kawan wartawan kita ber sama-sama giring UU 40 tahun 1999, semuanya itu sebagai profesi kewartawanan dalam menjalankan sama kedudukannya dengan yang lain.

“Maka dari itu mari kita sama-sama jaga namabaik marwah sebagai wartawan.” Ungkapnya.

Sabar Aman Marpaung sebagai pelapor menjelaskan bahwasannya masalah ini sudah selesai dengan damai secara musyawarah. Karena saya bertemu, mendengar langsung dari saudara terlapor saudara Mifel.

“Bahwasannya ini semua dari diri sendiri tanpa ada apapun, yang juga tertuang dalam UU 40 tahun 1999 disitu ada pasal yang menjelaskan hak inisiatif, jadi saya menyatakan dan memutuskan bahwa perkara masalah ini selesai dengan menjalin tali silaturahmi dan kebersamaan dalam menjalankan UU Pers tahun 1999.” pungkasnya.

 

LAPORAN : RED

Related posts

Lahan Seluas 4.173 M2 Diklaim Warga, PT. PTP Persilahkan Untuk Tempuh Jalur Hukum

DSW LawFirm Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo Advokat Bodong

Puisi Puisi Soleh Sohih