SUKABUMI, INFODESAKU – Seperti halnya beberapa hari lalu sempat ramai di beritakan terkait adanya kasus program (BPNT) Bantuan Pemerintah Non Tunai dan setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengumumkan keterlibatan dua tersangka oknum bulog Subdivre Cianjur pada tanggal 12 Desember pekan lalu dalam penanganan kasus program tersebut dari Kementerian Sosial yang hingga merugikan uang negara sebesar 3,9 Milyar. Kini pihak kejaksaan terus memanggil 8 Kepala Desa di Parungkuda dengan status sebagai saksi.
Berdasarkan pantauan Infodesaku dilokasi terlihat sejumlah Kepala Desa berdatangan ke Kantor Kejaksaan dan menyerahkan semua berkas yang di minta oleh pihak penyidik.
“Iya hari ini kami datang untuk memenuhi panggilan kejaksaan dan ditanya terkait masalah program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), namun dalam hal ini kami selaku Kepala Desa tidak tahu persis,” ungkap Kepala Desa Parungkuda Unus Muhadi kepada Awak Media di lokasi. Rabu (26/12).
Menurutnya, yang lebih mengetahui terkait program tersebut itu orang PKH dan TKSK. “Jadi PKH dan TKSK yang lebih tahu, kemudian hari ini juga kami menyerahkan berkas APBDes dari 2015 hingga 2018. Dan kami tinggal menunggu hasilnya,” singkatnya.
Sementara menurut keterangan dari Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Marpaung menyampaikan bahwa, hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa di Empat Kecamatan dengan status sebagai saksi terkait BPNT. “Diantaranya Kecamatan Parungkuda, Ciambar, Pelabuhanratu dan Kecamatan Simpenan.” Ungkapnya.
Laporan : Budi Arya