Tegakkan Perbup 47, Dishub Kabupaten Tangerang Rutin Operasi Penertiban

TANGERANG, INFODESAKU – Pemerintah Kabupaten Tangerang Melalui Dinas perhubungan kabupaten Tangerang akan konsisten melaksanakan Perbup 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasi untuk Angkutan Tanah ,Pasir dan Batu di wilayah Kabupaten Tangerang yang di laksanakan di Jalan Raya Curug Kadu jaya kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Jum’at (09/08/2019)

Dani Wiradana Selaku Kasi Rekayasa Lalu Lintas merangkap PPNS LLAJ mengatakan, kegiatan Rutin Tahun 2019 ini akan dipasang dan di tambah pemasangan Rambu Larangan di beberapa Ruas jalan yang berstatus jalan kabupaten,penambahan dimaksud kurang lebih 21 Rambu Larangan yang berkaitan dengan perbup 47 Tahun 2018.

“Kaitan dengan jam larangan ,yang di larang yaitu angkutan tanah,pasir dan batu yang beroperasi pada pukul 5 pagi sampai dengan pukul 22 malam itu yang di larang bedasarkan perbup 47 Tahun 2018,” tuturnya

Masih kata Dani lebih lanjut, kita akan Tatib berdasarkan temuan di lapanganan nanti, kalo seandainya administrasi yang memang ada pelanggaran di sisi administrasi ya kita tetap melakukan tilang. Namun tadkala tidak di lengkapi dengan surat-surat kita stop Operasi dan kita bawa ke kantor dinas perhubungan kabupaten Tangerang.

“Untuk saat ini berdasarkan informasi staf tilang secara kebetulan hari ini yang di periksa seluruh nya lengkap, jadi kita tidak menemui pelanggaran,” jelasnya.

Dani berharap para pengemudi khususnya angkutan barang dan angkutan orang sadar akan pemenuhan kewajiban-kewajiban mereka untuk membawa surat-surat pada saat beroperasi. Untuk mobil truk khusus nya berkaitan dengan perbup 47 tahun 2018, agar konsisten yang di sampai pemerintah Kabupaten Tangerang agar mereka melaksanakan aturan-aturan yang sudah di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Saya berharap dengan berkaitan dengan operasi kegiatan ini kita terus akan melaksanakan guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas jalan terutama terkait dengan perbup 47 tahun 2018 Dishub Kabupaten Tangerang atau Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap konsisten akan melaksanakan kegiatan ini.” pungkasnya.

Laporan : Wiji Lastini/BR

Related posts

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Pasar Kalianda di H-5 Hari Raya Idhul Fitri 2023, Pengunjung meningkat 75%

Jaga Ekosistim, Kodim Lampung Timur Tanam 1000 Pohon Mangrove